
Kota Magelang, 14 November 2025 — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Magelang menyelenggarakan Sosialisasi Peningkatan Ketaatan Pengelolaan Limbah B3 bagi Penghasil pada Jumat, 14 November 2025 di Aula DLH Kota Magelang. Kegiatan dihadiri oleh Bapak Agung Tri Harnadi, S.P. dari DLHK Provinsi Jawa Tengah, para pelaku usaha penghasil LB3, serta jajaran DLH Kota Magelang.

Sosialisasi membahas kewajiban penghasil Limbah B3 dalam merencanakan fasilitas penyimpanan LB3 untuk memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek), penyusunan dokumen Standar Penyimpanan dan Rincian Teknis (Rintek) bagi usaha sesuai ketentuan perizinan lingkungan, serta persyaratan teknis yang harus tercantum dalam Rintek.

Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai pelaporan LB3 minimal setiap 6 bulan, pencatatan melalui logbook dan neraca LB3, kewajiban pelaporan berbasis aplikasi SIMPEL/SPEED, serta penggunaan Festronik (Manifes Elektronik) dalam proses pengangkutan LB3.

Melalui kegiatan ini, DLH Kota Magelang berharap tingkat ketaatan pengelolaan Limbah B3 di Kota Magelang semakin meningkat sehingga pengelolaan lingkungan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi.