Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai dengan Perda Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, merupakan Dinas Teknis Daerah yang mengampu urusan Lingkungan Hidup, sebagian urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berupa pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan, penataan taman dan PJU, juga mengampu sebagian urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman berupa Pemakaman di Kota Magelang dalam hal pengawasan, pembinaan dan pengendaliannya.
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas diatur dalam Peraturan Walikota Magelang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas lingkungan Hidup Kota Magelang. Organisasi Perangkat daerah Dinas Lingkungan Hidup merupakan gabungan antara SKPD Kantor Lingkungan Hidup dan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Tata Kota.
Fungsi dan peran Dinas Lingkungan Hidup berdasar bidangnya, mengampu urusan lingkungan hidup, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Tugas pokok yang diampu adalah melaksanakan kewenangan Pemerintah Kota Magelang di bidang Lingkungan Hidup, Pengolahan Sampah, Keindahan dan Penerangan Jalan Umum yang meliputi: