DLH Kota Magelang

Seksi Pertamanan bertugas melaksanakan pemeliharaan taman-taman yang ada di Kota Magelang, baik dari segi pemangkasan, penyulaman tanaman yang mati dan pendangiran tanah. Selain itu, pemangkasan pohon-pohon peneduh yang menghalangi kabel maupun yang menghalangi rambu lalu lintas.

Permohonan penebangan pohon dari masyarakat adalah salah satu layanan yang ada dalam seksi ini. Standar Waktu Pelayanan penebangan pohon ini terhitung dari disposisi Walikota hingga jawaban kepada pemohon 3 hari.

Untuk memperoleh izin penebangan pohon ini, pemohon mengajukan Surat Permohonan penebangan pohon kepada Walikota dengan disertai data pendukung lokasi, jumlah, keperluan dan data pelapor. Berdasar disposisi dari Walikota dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang, seksi ini menindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan, kemudian melakukan kajian terhadap hasil pengecekan dan melakukan koordinasi dengan dinas lain yang terkait.

Call Center:

  • 08562511188
  • (0293) 362 342
Dilihat: 1829 kali


Pelayanan Lainnya