DLH Kota Magelang

Seksi Pemakaman hanya melayani Pemberian izin pemakaman di TPU Giriloyo, karena TPU inilah yang merupakan milik Pemerintah Kota. Adapun di Kota Magelang masih ada pemakaman kampung yang terletak di tanah pribadi maupun wakaf yang tersebar di 17 Kelurahan yang ada di Kota Magelang.

Pelayanan izin pemakaman dilayani di Pos Layanan yang ada di TPU Giriloyo. Masyarakat yang memerlukan pemakaman bisa datang ke pos ini dan menemui petugas yang ada untuk mengisi form permohonan pemakaman dengan melampirkan kelengkapan persyaratan, untuk selanjutnya diproses sesuai standar yang ada.

Proses pelayanan dari mulai pelaporan hingga surat ijin pemakaman 1 hari. Berdasar laporan yang ada, pemohon dan petugas seksi pemakaman melakukan pengecekan lokasi dan penentuan tempat. Setelah menemukan lokasi yang disetujui bersama, pemohon melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah semua prosedur dilengkapi, Petugas Seksi Pemakaman membuatkan Surat Izin Pemakaman kemudian diserahkan kepada pemohon. Petugas pemakaman melakukan penggalian untuk penyiapan liang lahat.

Dilihat: 517 kali


Pelayanan Lainnya