
Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan sampling udara ambien di empat lokasi, yaitu Gudang Arsip, Sentra Pengolahan Ikan, BPBD, dan Dinas Perkim. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau kualitas udara pada kawasan dengan karakteristik aktivitas yang berbeda.
Pengambilan sampel dilakukan dengan memasang alat sampling udara di masing-masing lokasi. Alat tersebut akan dibiarkan selama 14 hari untuk mengumpulkan sampel udara. Setelah masa pengambilan sampel selesai, alat akan diambil kembali dan sampel yang diperoleh akan dikirim ke laboratorium untuk dianalisis sesuai dengan prosedur teknis yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemantauan kualitas udara secara berkala guna memperoleh data yang akurat sebagai dasar dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Magelang.
