Pemantauan kualitas udara ambien bertujuan untuk mengetahui informasi atau gambaran kualitas udara di suatu wilayah kabupaten/kota. Pengambilan sampel kualitas udara dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang dengan metode manual passive. Pengambilan sampel ini dilakukan 2x dalam setahun dan dilakukan selama 24 jam dalam 2 (dua) minggu. Kemudian sampel tersebut dikirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara untuk dilakukan pengujian di laboratorium yang telah ditunjuk.
Parameter zat pencemar yang dipantau meliputi Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2).
Lokasi pemantauan kualitas udara ambien meliputi 4 titik yang meliputi :