DLH Kota Magelang
Pemantauan Kualitas Udara Kota Magelang Tahun 2023 (Periode I)

Pemantauan kualitas udara ambien bertujuan untuk mengetahui informasi atau gambaran kualitas udara di suatu wilayah kabupaten/kota. Pengambilan sampel kualitas udara dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang dengan metode manual passive. Pengambilan sampel ini dilakukan 2x dalam setahun dan dilakukan selama 24 jam dalam 2 (dua) minggu. Kemudian sampel tersebut dikirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara untuk dilakukan pengujian di laboratorium yang telah ditunjuk.

Apa saja parameter yang dipantau ?

Parameter zat pencemar yang dipantau meliputi Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2).

Lokasi Pemantauan Kualitas Udara Ambien

Lokasi pemantauan kualitas udara ambien meliputi 4 titik yang meliputi :

  1. Area Perkantoran (Kompleks Pemerintah Kota Magelang)
  2. Area Permukiman (Pemukiman Magersari)
  3. Area Transportasi  (Jl. Pahlawan (depan Bank Sampah Induk)
  4. Area Industri (Sentra Pengolahan Ikan Tidar Selatan)

Dilihat: 886 kali


Artikel Lainnya