DLH Kota Magelang
Pemantauan Kualitas Udara Kota Magelang

Pemantauan kualitas udara ambien bertujuan untuk mengetahui informasi atau gambaran kualitas udara di suatu wilayah kabupaten/kota. Pengambilan sampel kualitas udara dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang dengan metode manual passive. Pengambilan sampel ini dilakukan setahun 2x yaitu mewakili musim kemarau dan musim penghujan dan dilakukan selama 24 jam dalam 2 (dua) minggu, kemudian sampel tersebut di kirimkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara untuk dilakukan pengujian di laboratorium yang telah ditunjuk.

Apa saja parameter yang dipantau ?

Parameter zat pencemar yang dipantau meliputi Nitrogen Dioksida (NO2) dan Sulfur Dioksida (SO2).

Lokasi Pemantauan Kualitas Udara Ambien

Lokasi pemantauan kualitas udara ambien meliputi 4 titik yang meliputi :

  1. Area Perkantoran (Kompleks Pemerintah Kota Magelang)
  2. Area Permukiman (Pemukiman Magersari)
  3. Area Transportasi  (Jl. Pahlawan (depan Bank Sampah Induk)
  4. Area Industri (Sentra Pengolahan Ikan Tidar Selatan)
Dilihat: 749 kali


Kegiatan Lainnya