Berdasarkan SK Walikota Magelang No. 660.2/69/112 Tahun 2017 tertanggal 04 September 2017 tentang Pembentukan Panitia Pelaksana Lomba Kampung Organik dan Lomba Bank Sampah Tingkat Kota Magelang, maka Tim Juri Penilai telah melaksanakan penilaian dengan jadwal penilaian:
Tim Juri Penilai pada tanggal 10 Oktober 2017 telah melaksanakan rapat untuk menentukan dan menetapkan pemenang, dengan hasil sebagai berikut:
Keputusan Tim Juri tidak dapat diganggu gugat.