Dinas Lingkungan Hidup melakukan kegiatan sampling udara di empat titik lokasi berbeda, yaitu area industri, perkantoran, pemukiman, dan transportasi. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau kualitas udara ambien di lingkungan yang memiliki karakteristik aktivitas berbeda.
Pengambilan sampel dilakukan melalui pemasangan alat sampling, yang nantinya akan dibiarkan selama 14 hari. Setelah periode tersebut berakhir, sampel udara akan diambil kembali untuk selanjutnya dikirim ke laboratorium, dan dianalisis sesuai prosedur teknis yang telah ditetapkan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan kualitas udara secara berkala, serta menjadi acuan dalam perencanaan kebijakan pengendalian pencemaran udara di wilayah terkait.