Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) adalah nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Tutupan Lahan. Indeks Kualitas Air (IKA) adalah suatu nilai yang menggambarkan kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Indeks Kualitas Udara (IKU) adalah ukuran yang menggambarkan kualitas udara yang merupakan nilai komposit parameter kualitas udara dalam suatu wilayah pada waktu tertentu. Indeks Kualitas Tutupan Lahan (IKTL) adalah nilai yang menggambarkan kualitas Tutupan Lahan yang dihitung dari kondisi tutupan hutan dan tutupan vegetasi non hutan
Kualitas air diukur pada sungai yang melewati Kota Magelang yaitu Sungai Progo dan Sungai Elo, pengukuran dilakukan pada 3 (tiga) titik yaitu hulu, tengah, dan hilir dan diukur 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang diharapkan dapat mewakili 2 (dua) musim, yaitu kemarau dan penghujan. Adapun parameter yang diukur ada 8 (delapan), yaitu DO, BOD, COD, TSS, pH, NO3-N, Total Phosphat dan Fecal Coli. Kualitas udara diukur pada lokasi yang mewakili kawasan perumahan, transportasi, industri dan perkantoran di Kota Magelang, untuk parameter yang diukur adalah NO2 dan SO2. Sedangkan kualitas tutupan lahan dihitung berdasarkan tutupan hutan, RTH, dan tutupan vegetasi lainnya yang ditampilkan dalam peta deliniasi yang dilengkapi dengan luasan dan titik koordinat
IKLH dapat digunakan untuk menggambarkan dan mengevaluasi secara umum kualitas lingkungan hidup Kota Magelang. Pengukurannya dilakukan setiap tahun dan diharapkan gambaran kondisi lingkungan tersebut dapat menjadi acuan dan bahan masukan bagi para pemangku kepentingan dalam menetapkan kebijakan di bidang pengelolaan lingkungan hidup di masa depan.