DLH Kota Magelang

Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi bagi setiap warga negara Indonesia. Seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan. Oleh karenanya hak dan kewajiban bagi seluruh warga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan. Salah satu faktor kunci untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tersedianya data dan informasi lingkungan bagi seluruh pihak. Agar data dan informasi mengenai lingkungan hidup dapat tersedia dan terakses, pemerintah pusat dan pemeritah daerah mengembangkan aplikasi Sistem lnformasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah (SILHKD) dan Dokumen lnformasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) sebagai pijakan untuk pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dilakukan oleh Tim yang dikukuhkan oleh SK Walikota Magelang. Tim terdiiri dari OPD terkait, akademisi, dan lembaga masyarakat. Penyusunan Dokumen DIKPLHD ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data, analisis data, dokumentasi kebijakan, dan penyajian informasi dengan model D-P-S-I-R (Driving Force-Pressure-State-Impact-Response). DIKPLHD dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat dan menjadi bagian penting sebagai sarana penyediaan data dan informasi lingkungan hidup untuk menjadi acuan kebijakan dan perencanaan pemerintah daerah dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup. DIKPLHD ini juga sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik sehingga dapat menunjang pencapaian tata kelola pemerintahan yang baik sesuai semangat Reformasi Birokrasi. Sebagai penghargaan bagi Pemerintah Daerah yang telah menyusun DIKPLHD serta leadership kepala daerah dalam pengelolaan LHK secara baik, setiap tahunnya Presiden Republik Indonesia memberikan apresiasi melalui penghargaan Nirwasita Tantra.

File DIKPLHD Kota Magelang Tahun 2021

Dilihat: 324 kali


Pengumuman Lainnya