DLH Kota Magelang
Stop Pungli : Wujudkan Pelayanan Publik Yang Bersih Dan Berintegritas

STOP PUNGLI: Wujudkan Pelayanan Publik yang Bersih dan Berintegritas

Pungutan liar (pungli) adalah tindakan melanggar hukum berupa permintaan uang atau imbalan lainnya oleh oknum tertentu tanpa dasar hukum yang sah, dalam proses pelayanan publik maupun urusan administratif. Praktik ini kerap terjadi di berbagai sektor seperti pendidikan, kepolisian, perizinan, hingga pelayanan di tingkat kelurahan atau kecamatan.

Mengapa Pungli Harus Dihentikan?

- Merusak Integritas Lembaga

Pungli mencoreng citra lembaga pemerintah maupun instansi pelayanan publik. Ini menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

- Menyengsarakan Masyarakat

Pungli memperbesar beban ekonomi masyarakat, terutama yang kurang mampu, karena mereka dipaksa membayar biaya di luar ketentuan resmi.

- Menghambat Investasi dan Pembangunan

Proses birokrasi yang berbelit dan sarat pungli membuat investor enggan menanamkan modalnya, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah bisa terhambat.

- Melanggar Hukum

Pungli adalah bentuk tindak pidana korupsi yang bisa dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungli adalah musuh bersama yang harus diberantas hingga ke akar-akarnya. Mari kita ciptakan lingkungan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Perubahan dimulai dari diri sendiri—katakan dengan tegas: STOP PUNGLI!

Dilihat: 10 kali


Pengumuman Lainnya