Kegiatan Sosialisasi SOP Pemanfaatan Transfer Depo Sampah di Kota Magelang yang dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Januari 2025 bertempat di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang.
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang. Dalam sambutannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang menyampaikan kondisi Transfer Depo Sampah di Kota Magelang dan TPSA Banyuurip yang saat ini sudah penuh. Berdasarkan aturan yang berlaku, sampah yang dibuang di Transfer Depo Sampah merupakan Sampah Rumah Tangga (SRT) dan atau Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT);
Kepala Bidang Pengelolaan dan Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang menyampaikan bahwa pemanfaatan transfer depo sampah di Kota Magelang belum optimal. Sehingga menimbulkan masalah-masalah lain di lingkungan sekitar depo sampah.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pembuangan sampah dilakukan diwaktu tertentu (di malam hari) sehingga ketika pagi sampah sudah terangkut ke TPSA. Dan tidak adanya penumpukan sampah terus menerus dan terlalu lama di Depo sehingga tidak menimbulkan dampak bau yang menyengat.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Penanganan Sampah mengingatkan agar pemanfaatan depo sampah dapat sesuai SOP yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir dampak bau.
Kelurahan supaya mengingatkan kepada setiap RT/ RW dalam musrenbang, agar permintaan RKM ditujukan pada kebutuhan sarana pengelolaan persampahan.
Pada saat Musyawarah Kelurahan (Muskel) supaya selalu diingatkan terkait optimalisasi pemanfaatan depo sampah, sehingga informasi dapat tersampaikan kepada seluruh lini masyarakat di Kota Magelang.
Banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan depo, menghasilkan wacana Kota Magelang tanpa Depo. Wacana tersebut dapat terealisasi dengan penyediaan/ peremajaan armada angkut, mekanisasi pemuatan armada agkut, angkut sampah berjadwal dan optimalisasi pemanfaatan TPS3R untuk pengolahan sampah. Wacana tersebut dapat terlaksana dengan adanya kerjasama yang baik antara seluruh OPD dan stakeholder.