DLH Kota Magelang
Sosialisasi Monev Retribusi Persampahan

Telah dilaksanakan Sosialisasi, monitoring dan evaluasi Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2023 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Retribusi Persampahan) (07/02/2025) di Aula Nirwasita Tantra DLH Kota Magelang yang dihadiri oleh perwakilan Lurah dan LPM masing-masing Kelurahan dengan narasumber dari BPKAD Kota Magelang. Retribusi persampahan / pelayanan kebersihan termasuk dalam retribusi jasa umum yang memiliki tujuan serta manfaat agar pelayanan dan tata kelola sampah menjadi lebih baik untuk berbagai kelompok kegiatan, menumbuhkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam hal persampahan dengan harapan dapat mengurangi sampah dari sumbernya. Harapan ke depannya masing-masing sumber penghasil sampah dapat  tertib membayar retribusi dan melaporkannya ke kas daerah, untuk mencapainya diperlukan kerja sama dan partisipasi dari berbagai pihak.

Dilihat: 425 kali


Kegiatan Lainnya