DLH Kota Magelang
Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD)

Telah dilaksanakan rapat internal DIKPLHD pada hari Jum'at Tanggal 14 Februari 2025 jam 09.00 WIb s/d selesai bertempat di Ruang Rapat DLH Kota Magelang dihadiri Kabid Tata Lingkungan, Kepala BPBD Kota Magelang, Kepala Bidang Pengembangan dan Harmonisasi Inovasi Bapperida Kota Magelang, Kepala DPPKUM Kota Magelang, Kepala Disperpa Kota Magelang, Kepala Dinkes Kota Magelang, Kepala BPKAD Kota Magelang, Kepala DPUPR Kota Magelang, Kepala Disperkrim Kota Magelang, BPS Kota Magelang, Akademi Teknik Tirta Wiyata, Staf Bidang Tata Lingkungan, Staf Bidang Pengelolaan dan Penanganan Persampahan, dan Konsultan.

 

Acara dibuka oleh Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Magelang, terkait dengan DIKPLHD Kota Magelang sudah mendapat penghargaan sebanyak 3 kali, yakni tahun 2021, 2022, dan 2023. Ada 61 tabel yang harus diisi dan baru 31 tabel yang sudah terisi. Untuk deadline pengiriman DIKPLHD tangggal 30 Maret 2025 sudah harus di submit, karena waktu lebih cepat dari tahun sebelumnya. Sehingga harapannya tabel dapat terisi semua, karena tabel tersebut menentukan penilaian. Apabila kelengkapan datanya lengkap, maka nilainya akan tinggi.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh pihak konsultan yaitu terkait dengan penyusunan DIKPLHD Kota Magelang tahun 2025 meliputi 3 kegiatan yakni : Tim penyusun (berasal dari UPT, Perguruan Tinggi dan LSM), pengumpulan data dan FGD (untuk menentukan isu prioritas di Kota Magelang), penyusunan dokumen DIKPLHD. Ada 4 isu di Kota Magelang yakni Persampahan, Pencemaran Air, Pemukiman dan RTH.

Adapun saran dan masukan tanggapan dari Kabid Tata Lingkungan, kebijakan awal kegiatan ini adalah SK Tim, mohon untuk dikawal karna dilampirkan dalam dokumen DIKPLHD, terkait data yang diinput jangan sampai kosong, sebisa mungkin untuk diisi dan dilengkapi sebagai contoh Kabupaten Sukoharjo setiap kasus di analisis DPSIR. Terkait masalah isu ada beberapa cara untuk penjaringan isu. Misalnya masalah persampahan masih penting, penjelasannya bisa dibuat berbeda dari tahun sebelumnya dengan upaya adanya TPS3R Regional. Karena jika masih sama, maka tim penilai akan menilai bahwa tidak ada upaya peningkatan atau perbaikan dari tahun sebelumnya. Tanggapan dari Dinkes Kota Magelang, Terkait dengan DIKPLHD, data yang digunakan dapat disinkronkan dengan data yang sudah dimasukkan ke dalam penilaian Kota Sehat. Sehingga dokumen-dokumen yang dibutuhkan ini diharapkan support untuk DIKPLHD dan Kota Sehat. Tanggapan dari DISPERKRIM Kota Magelang, Spreadsheet untuk Disperkrim belum ada di tabel utama 61. Akan tetapi sudah mengisi yang penerimaan. Tanggapan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang, ada 1 yang belum masuk karena pada tabel 7 dari Dinas Pertanian dan Pangan tidak mempunyai datanya. Terkait dengan datago, BPS dan Disperpa memang datanya tidak ada yang sama pasti berbeda. Data yang dipakai Disperpa berasal dari DPUPR melalui pengukuran sehingga kebijakan data yang diambil dari DPUPR untuk luasan lahan. Tanggapan BPBD, Terkait data dukung di Kota Magelang tidak ada bencana, terkait data yang diinput di spreadsheet berdasarkan kejadian kejadian seperti pohon tumbang tanah longsor dsb. Terkait pohon tumbang selalu koordinasi dengan DLH Kota Magelang. Tanggapan AKATIRTA, Tidak ada ditabel utama yang 61 namun akan mensupport untuk penyusunan dokumen DIKPLHD, Terkait inovasi bisa dimasukkan seperti kajian kajian inovasi mahasiswa maupun dari dosen. Tanggapan BPS, data yang diminta unutk penyusunan DIKPLHD dapat dimasukkan pada akhir bulan Februari karna dari BPS baru bisa merilis data di tanggal 28 Februari 2025. Tanggapan DISPERINDAG, Terkait data yang diminta untuk penyusunan DIKPLHD akan diupdate yang terbaru. Karena di tahun 2024 tidak melakukan pendataan sehingga digabungkan dari data tahun 2022. 

Dilihat: 427 kali


Kegiatan Lainnya