Pada tanggal 14 Agustus 2017 hingga 15 Agustus 2017, Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang menyelenggarakan Kegiatan Pemberdayaan dan Pelatihan Fasilitator Pengelolaan Sampah. Tema yang diusung pada kegiatan tersebut adalah "Integrasi Pengelolaan Sampah Terpadu 3R Berbasis Masyarakat dan Institusi". Kegiatan ini sebagai tindak lanjut upaya penerapan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerapkan manajemen pengelolaan sampah.
Kegiatan dilaksanakan di Borodubur Golf Magelang dengan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Drs. H. Satrijo Wiweko MT dan Wildayanti. Drs. H. Satrijo Wiweko MT adalah Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan, Tim Penilai Nasional Adipura, juga merupakan anggota Dewan Lingkungan Hidup Jawa Timur. Adapun Wildayanti adalah CEO di PT. Xaviera Global Synergy dan Direktur TPST - Bank Sampah Taman Ismail Marzuki, pelaku bisnis dan industri yang mengadopsi dan mempromosikan kelestarian lingkungan, serta fokus dalam penanganan sampah kota, limbah industri, sampah pertanian, dan limbah peternakan.
Kegiatan diikuti oleh para pengelola Bank Sampah, pengelola Kampung Organik, dan fasilitator persampahan tingkat kelurahan dan kecamatan di Kota Magelang. Pada akhir kegiatan, dilaksanakan Penandatanganan Komitmen Bersama Integrasi Peran Serta Masyarakat dengan Institusi untuk Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Sampah Terpadu 3R di Kota Magelang.