DLH Kota Magelang
Penanganan Sampah

(UPTD) TPSA sebagai Unit Pelayanan Teknis Daerah adalah unit yang melayani, menata, mengatur dan mengelola sampah yang ditimbulkan dari aktivitas kota. Penanganan tidak hanya dilakukan pada tumpukan sampah namun juga pada limbah lindi yang dihasilkan.

Keterbatasan lahan menyebabkan Kota Magelang tidak mempunyai TPA yang berlokasi di wilayah Kota Magelang sendiri namun harus berlokasi di luar wilayah Kota Magelang, yaitu di Desa Banyuurip Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang.

Saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang juga menangani melalui TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu). TPST didefinisikan sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pemisahan dan penolahan sampah secara terpusat. Fungsi TPST adalah sebagai tempat berlangsungnya pemisahan, pencucian/pembersihan, pengemasan dan pengiriman produk daur ulang sampah.

Saat ini ada 2 (dua) buah TPST yang sudah beroperasi, yaitu di Jurangombo Utara dan di Kelurahan Magersari. Keberadaan 2 TPST ini tentunya belum bisa melayani seluruh Kota Magelang, sehingga saat ini juga sedang dibangun beberapa TPST baru, di antaranya di Rusunawa Potrobangsan, Bojong, Dumpoh, dan Sukorini.

Dilihat: 3349 kali


Pelayanan Lainnya