Persyaratan Layanan Pemakaman TPU Giriloyo

Syarat Pemakaman TPU Giriloyo untuk Warga Kota Magelang

Setiap jenazah dari dalam daerah yang akan dimakamkan di TPU Giriloyo, ahli waris atau pihak yang bertanggung-jawab memakamkan jenazah dalam mengajukan ijin makam wajib melampirkan :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk orang yang meninggal;
  2. Foto copy Kartu Keluarga yang meninggal;
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk salah satu ahli waris;
  4. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari rumah sakit atau puskesmas / fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, tempat dinyatakan orang tersebut meninggal / Surat Pengantar Kematian dari RT/RW;
  5. Materai Rp. 10.000,- 1 (satu) lembar untuk Surat Pernyataan Dilarang Membangun.

Syarat Pemakaman TPU Giriloyo untuk Warga Luar Kota Magelang

Setiap jenazah dari luar daerah yang akan dimakamkan di TPU Giriloyo, ahli waris atau pihak yang bertanggung-jawab memakamkan jenazah dalam mengajukan ijin pemakaman wajib melampirkan :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang meninggal;
  2. Foto copy Kartu Keluarga yang meninggal;
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk salah satu ahli waris (pemohon);
  4. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari rumah sakit atau puskesmas / fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, tempat dinyatakan orang tersebut meninggal;
  5. Surat Keterangan Laporan Kematian dari Lurah / Kepala Desa daerah asal orang yang meninggal;
  6. Materai Rp. 10.000,- 1 (satu) lembar untuk Surat Pernyataan Dilarang Membangun.

Syarat Perpanjangan Surat Ijin Makam

  1. Surat Izin Pemakaman Asli (yang lama);
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk ahli waris;
  3. Foto Makam (dicetak print).

© 2025 · Sistem Pemakaman Online | TPU Giriloyo · DLH Kota Magelang