Nama Tidar berasal dari kata mukti dan kedadar. Mukti berarti berhasil dan kedadar memiliki arti ditempa atau diuji. Makna dari Tidar tersebut dapat diartikan siapa saja orang yang telah ke Gunung Tidar dapat dikatakan telah berhasil ditempa atau berhasil menghadapi ujian. Hal tersebut didasarkan pada jaman dahulu banyak orang besar yang lahir dari Gunung Tidar dan orang besar tersebut datang ke Gunung Tidar pada masa perjuangannya.
Pada zaman kemerdekaan, Gunung Tidar menjadi salah satu tempat berkumpulnya rakyat Magelang dalam merayakan kemerdekaan Republik Indonesia dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di puncak Gunung Tidar pada tanggal 25 September 1945. Memasuki era kemerdekaan, Gunung Tidar merupakan bagian penting dari perkembangan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) yang saat ini dikenal sebagai Akademi Militer (Akmil). Beberapa area di Gunung Tidar pernah dijadikan tempat berlatih militer. Di bagian puncak juga terdapat tiang bendera besar yang sering dimanfaatkan untuk kegiatan upacara oleh Akmil.
Saat era kolonial/penjajahan Belanda, Gunung Tidar merupakan kawasan yang gundul tanpa pepohonan dan hanya ditumbuhi rerumputan yang dimanfaatkan untuk menggembala hewan ternak. Di bagian lembah yang lapang dan datar sering digunakan untuk berbagai kegiatan oleh pemerintah kolonial Belanda, misalnya sebagai tempat latihan militer, berkuda, landasan pesawat, arena bermotor, dan lain sebagainya. Pada tahun 1960-an dilakukan penghijauan di Gunung Tidar dengan menanam pohon Pinus (Pinus merkusii). Semenjak itu, Gunung Tidar semakin hijau dengan semakin seringnya kegiatan penanaman pohon (secara bertahap) menggunakan jenis-jenis lain, seperti Mahoni (Swietenia spp.), Khaya (Khaya senegalensis) dan Damar (Agathis dammara) yang banyak dijumpai di sepanjang jalan naik menuju puncak Kebun Raya Gunung Tidar.
Pada awalnya, Gunung Tidar ini berstatus sebagai hutan kota. Namun, pada tahun 2019 Pemerintah Kota Magelang melakukan inisiasi pembangunan kebun raya, sehingga pada tanggal 12 Januari 2021 Kawasan Gunung Tidar resmi beralih status menjadi Kebun Raya Gunung Tidar (KRGT). Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya, Kebun Raya didefinisikan sebagai kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik, atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan. Luas kawasan KRGT mencapai 701.674 m² dengan puncak yang berada di ketinggian 503 mdpl. Untuk mencapai puncak dan turun kembali, pengunjung perlu menempuh sejumlah 1.002 anak tangga.
Sebagai sebuah kebun raya, Kebun Raya Gunung Tidar menjalankan 5 (lima) fungsi kebn raya seperti yang diamanatkan dalam Perpres Nomor 83 Tahun 2023, yaitu fungsi konservasi, penelitian, pendidikan, wisata, dan jasa lingkungan. Penjelasan dari masing-masing fungsi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Dalam Peraturan Wali Kota Magelang Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kebun Raya Gunung Tidar pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Magelang, pengelolaan Kebun Raya Gunung Tidar dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebun Raya Gunung Tidar. UPT Kebun Raya Gunung Tidar merupakan UPT Kelas A yang menjadi unsur pelaksana teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang pelayanan pengelolaan Kebun Raya Gunung Tidar. UPT Kebun Raya Gunung Tidar dipimpin oleh Kepala UPT yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2023, penataan Kebun Raya dilakukan melalui penataan zona. Zona dalam kebun raya paling sedikit mencakup 3 (tiga) zona dengan infrastruktur minimal sebagai berikut:
Pada saat ini, Kebun Raya Gunung Tidar baru memiliki 2 zona, yaitu zona penerima dan zona pengelola. Pembangunan dan pengembangan Kebun Raya Gunung Tidar terhadap zona koleksi hingga saat ini masih belum optimal. Hal ini disebabkan karena sebagai sebuah UPTD dalam pengelolaannya belum memiliki keleluasaan khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga sangat terbatas dan relatif sulit berkembang. Oleh karena hal tersebut, UPT Kebun Raya Gunung Tidar berupaya meningkatkan kinerja secara maksimal melalui perubahan tata kelola keuangan yang lebih akomodatif, fleksibel dan lebih luas kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku dengan penerapan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Selain nantinya dapat memperoleh keleluasaaan juga diharapkan kinerja keuangan akan lebih meningkat sehingga menjadikan efek domino berupa peningkatan layanan, berkembangnya sarana dan prasarana layanan wisata maupun edukasi, meningkatnya daya tarik, serta lebih jauh menjadi destinasi global baik skala nasional maupun internasional.
Pelayanan wisata di UPT Kebun Raya Gunung Tidar mendukung Misi ke-5 Kota Magelang, yaitu mewujudkan kota modern yang berdaya saing dengan peningkatan kualitas tata ruang dan infrastruktur. Hal ini selaras dengan fokus prioritas kebijakan, yaitu penguatan ekonomi lokal dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan, pengembangan kawasan strategis, pengembangan integrasi sistem informasi, pengembangan infrastruktur, dan pengembangan inovasi. Terkait dengan hal tersebut, salah satu isu strategis pada pengelolaan fungsi pendidikan dan wisata adalah belum optimalnya pelayanan khusus yang mendukung fungsi eduwisata bagi pengunjung Kebun Raya Gunung Tidar.
Terkait dengan fungsi pendidikan dan penelitian pada Kebun Raya Gunung Tidar belum terdapat pelayanan khusus yang mendukung fungsi tersebut. Oleh karena itu, pengelola UPT Kebun Raya Gunung Tidar menyusun sebuah inovasi yang dapat memberikan perubahan dan memungkinkan terjadinya perbaikan secara berkelanjutan. Inovasi yang dibuat berkesesuaian dengan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa, serta peran unit kerja dalam mendukung Smart Governance.
UPT Kebun Raya Gunung Tidar menghadirkan inovasi MAS PANDU (Mekanisme Pelayanan Eduwisata) Kebun Raya Gunung Tidar. Mas Pan merupakan sebuah inovasi pelayanan publik khususnya dalam pemberian layanan edukasi dan wisata (eduwisata) di Kebun Raya Gunung Tidar sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan fungsi Kebun Raya Gunung Tidar, penguatan ekonomi lokal dengan mempertimbangkan aspek keberlanjutan, pengembangan kawasan strategis, dan digitalisasi layanan publik. Keunggulan dari inovasi ini, yaitu:
Pelayanan tersebut dapat dinikmati secara cuma-cuma dan khusus dihadirkan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan memberikan pelayanan prima untuk meningkatkan pengalaman wisata pengunjung Kebun Raya Gunung Tidar. MAS PANDU dapat diakses melalui tautan berikut:
MAS PANDU »
Pada era digital seperti saat ini, teknologi informasi sangat umum digunakan untuk mendukung peningkatan kemudahan dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat di berbagai jenis sektor usaha termasuk sektor pariwisata. Hal yang sudah sering kita dengar adalah e-ticketing. E-ticketing (electronic ticketing) adalah cara untuk mendokumentasikan proses penjualan dari aktivitas perjalanan pelanggan tanpa harus mengeluarkan dokumen berharga secara fisik ataupun kertas tiket. Secara sederhana, e-ticketing adalah suatu cara untuk memproses transaksi pembayaran aktivitas perjalanan tanpa uang tunai. Sistem e-ticketing memberikan peluang untuk meminimalkan biaya, lebih ramah lingkungan (paperless) dan yang terpenting dapat meningkatkan fleksibilitas pengunjung dalam membuat jadwal perjalanan.
Saat ini, e-ticketing tidak hanya digunakan untuk perjalanan tetapi telah meluas ke berbagai hal. Gerakan ini dilakukan untuk mendukung less cash society dan Gerakan Nasional Non-tunai. Kebun Raya Gunung Tidar saat ini sedang berproses secara bertahap untuk melaksanakan e-ticketing guna peningkatan mutu layanan. Layanan e-ticketing Kebun Raya Gunung Tidar dapat diakses melalui tautan berikut:
e-Ticketing »